Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tahan Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Diduga Lakukan Suap untuk Tutup Perkara

Begitu ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejagung Tahan Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Diduga Lakukan Suap untuk Tutup Perkara
YouTube Kompas TV
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru terkait rasuah menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (13/10/2023).

Tersangka yang ditetapkan kali ini berkaitan dengan upaya tutup kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh makelar kasus, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.

Begitu ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (13/10/2023) malam.

Dalam perkara ini, Edward Hutahaean disebut-sebut berperan melakukan permufakatan jahat atau suap.

Namun tak disebutkan sosok penyelanggara negara yang disuap atau berupaya disuap oleh Edward.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo

BERITA TERKAIT

Besaran uang yang berupaya diberikan Edward untuk menutup kasus BTS ini mencapai Rp 15 miliar.

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar," ujar Kuntadi.

Uang Rp 15 miliar itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diperolehnya melalui terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak serta anak buahnya yang berinisial IJ.

Untuk diketahui, Irwan dan Galumbang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Edward Hutahaean dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam rentetan kasus BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas