Rafael Alun Disebut Beli Tanah Seharga Rp 1,7 Miliar di Sentul untuk Kado Ulang Tahun Istrinya
Dalam kesaksiannya, Happy menyebutkan tanah tersebut dibeli Rafael Alun sebagai hadiah ulang tahun (Ultah) sang istri.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
"Bisa terangkan berapa luasnya," tanya jaksa.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gratifikasi dan Suap Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi
"1.153 meter, sejak tahun 2.000 (Dimiliki)," jawab Happy.
Adapun di persidangan Happy mengungkapkan tanah tersebut dijualnya kepada Rafael Alun seharga Rp 1,7 miliar dengan dua kali pembayaran via cek.
Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.