Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Mahkamah Konstitusi Didesak Segera Sahkan Majelis Kehormatan MK

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak segera disahkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Mahkamah Konstitusi Didesak Segera Sahkan Majelis Kehormatan MK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Satu orang Hakim MK yakni Wahiduddin Adams tidak hadir lantaran tengah menjalankan tugas ke luar negeri. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak segera disahkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Feri menduga MKMK tak kunjung disahkan diduga akibat intervensi Ketua MK Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan Feri merespons putusan MK yang berpeluang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Putusan MK menjadikan lembaga ini disindir di media sosial sebagai "Mahkamah Keluarga ".

Pasalnya Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Jokowi.

"Faktornya masih di tangan ketua MK. Dia enggan menandatangani nama-nama yang sudah disepakati sebagai MKMK," kata Feri, Rabu (18/10/2023).

Feri menduga Anwar Usman berupaya menyelamatkan dirinya dari sidang etik dengan memolorkan pembentukkan MKMK.

Berita Rekomendasi

Lewat cara inilah menurut Feri, Anwar Usman bakal lolos dari jeratan sanksi etik hingga pensiun.

"Jadi bukan tidak mungkin ini cara ketua MK menyelamatkan diri sendiri agar kemudian dia tidak bermasalah secara etik," ujar Feri.

Feri menegaskan hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik.

Tapi lantaran MKMK tak disahkan, berbagai laporan menyasar hakim MK terus menguap.

"Ini jelas sebagai upaya menghindari berbagai pelaporan pelanggaran etik hakim MK menjadi kandas," ucap Feri.

Atas kuatnya dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dalam putusan batas usia Capres/Cawapres, Feri berencana melaporkannya.

Namun Feri belum menyebut secara pasti kapan dan kemana laporan itu ditujukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas