Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Mahkamah Konstitusi Didesak Segera Sahkan Majelis Kehormatan MK

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak segera disahkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Mahkamah Konstitusi Didesak Segera Sahkan Majelis Kehormatan MK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Satu orang Hakim MK yakni Wahiduddin Adams tidak hadir lantaran tengah menjalankan tugas ke luar negeri. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

"Tunggu saja ya. Teman-teman masyarakat sipil sedang mempertimbangkan itu," ujar Feri.

Dari info yang dikumpulkan MK sebenarnya telah membentuk MKMK.

Kabarnya, mantan Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie dan Bintan R Saragih yang pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020 akan mengisi MKMK.

Namun keputusan yang sudah diketok dalam rapat permusyawaratan hakim itu tak kunjung ditandatangani oleh Anwar Usman.

Sayangnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono maupun Prof Jimly tak bersedia dikonfirmasi mengenai hal ini.

Padahal pembentukan MKMK permanen termasuk perintah dari MKMK ad hoc yang diketuai eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. MKMK ad hoc dibentuk khusus menangani kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK Guntur Hamzah saja.

Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal

Berita Rekomendasi

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas