Firli Minta Diperiksa di Bareskrim Polri, MAKI: Tidak Langgar KUHAP
MAKI menilai permintaan Firli untuk diperiksa Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan ke SYL tidak melanggar KUHAP.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri agar diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Boyamin menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan kasus ini telah naik ke penyidikan.
Hanya saja, sambungnya, ketika pemeriksaan dalam tahapan penyidikan justru dilakukan bukan di kantor polisi, maka justru melanggar KUHAP.
"Istilahnya Polri itu kan satu dan Pak Firli meminta (diperiksa) di Bareskrim dan tidak melanggar KUHAP. Yang penting bukan di kantornya si terperiksa."
"Kalau penyelidikan boleh (diperiksa) itu di kantornya siapapun karena masih penyelidikan, di tempat saksi atau terperiksa," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (24/10/2023).
Boyamin menilai dipilihnya Bareskrim Polri oleh Firli untuk diperiksa demi kelancaran dan kecepatan dalam penyidikan.
Baca juga: Sudah 6 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa Polisi
Dia juga menganggap keinginan Firli ini demi menghindari mangkirnya lagi pensiunan jenderal bintang tiga ini dari panggilan polisi.
"Kalau tidak mau datang berarti nanti malam, perlu surat perintah membawa menjemput paksa segala macam, malah ada drama-drama tidak perlu," ujarnya.
Sementara terkait kedatangan Firli secara diam-diam ke Bareskrim Polri, Boyamin berharap hal tersebut tidak terjadi lagi ketika pemeriksaan terhadapnya sudah selesai.
Boyamin juga meminta ketika memang pemeriksaan Firli sudah selesai, maka pihak Bareskrim Polri bisa mengumumkan hal tersebut ke awak media demi menghindari kepulangan Firli secara diam-diam.
Jika tidak dilakukan, Boyamin menduga kuat adanya perlakuan khusus terhadap Firli oleh Bareskrim Polri.
"Saya meminta Bareskrim atau Polda, kalau Pak Firli sudah selesai dan keluar, disampaikan ke wartawan bahwa Pak Firli sudah akan keluar."
"Kalau tidak, memang ada perlakuan khusus. Jadi kuncinya perlakukan khusus itu ketika pulang sembunyi-sembunyi atau tidak," kata Boyamin.
Firli Tak Mau Diperiksa di Polda Metro Jaya