Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Krakatau Steel dan Anak Usaha Bakrie
Sosok Purwono Widodo memang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran atau Marketing Krakatau Steel pada 2017.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Hari ini, Kamis (26/10/2023), pendalaman dilakukan dengan memeri sejumlah saksi.
Diantara saksi-saksi yang diperiksa terdapat dua petinggi perusahaan ternama yakni PT Krakatau Steel dan PT Bakrie Metal Industries, bagian dari Bakrie Group.
"PW selaku Direktur Marketing PT KS tahun 2017. RAH selaku Direktur Utama PT Bakrie Metal Industries," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Krakatau Steel dan Bukaka Teknik Kasus Korupsi Tol Japek MBZ
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, disebutkan bahwa PT KS merupakan PT Krakatau Steel dan PW ialah Purwono Widodo.
Sosok Purwono Widodo memang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran atau Marketing Krakatau Steel pada 2017.
Namun saat ini berdasarkan laman resmi profile perusahaan Krakatau Steel, Purwono Widodo menjabat sebagai Direktur Utama.
Sedangkan pada laman resmi sturktur oganisasi Bakrie Metal Industries, inisial RAH merujuk pada R Atok Hendrayanto.
Selain pucuk pimpinan perusahaan pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari jajaran manajerial.
"THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti, HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 sampai dengan Juli 2020, dan DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 sampaid dengan 2021," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya termasuk dari perusahaan negara Waskita Karya yakni M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s/d Juli 2020, FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita, dan II Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Tol Japek II Elevated periode 2015 sampai dengan 2019.
Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.
Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.