Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Batal Periksa Ketua KPK Hari Ini, Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, hari ini, Jumat (7/10/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dewas Batal Periksa Ketua KPK Hari Ini, Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, hari ini, Jumat (7/10/2023).   

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Rumah Firli di Bekasi merupakan rumah pribadi sedangkan yang di Kertanegara merupakan rumah sewaan.

Sebelumnya, beberapa kali beredar kabar Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah dan ruang kerja Firli di KPK.

Teranyar, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.

SPDP yang masih bersifat umum itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengakui menerima SPDP tersebut.

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Berita Rekomendasi

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas