Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Rafael Alun Kantongi Rp 600 Juta dari Sewa Indekos di Yogyakarta Selama 5 Tahun

Anak terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya, terungkap mengantongi ratusan juta rupiah dari hasil sewa indekos di Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anak Rafael Alun Kantongi Rp 600 Juta dari Sewa Indekos di Yogyakarta Selama 5 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang diantaranya yakni istri dari Rafael Alun Ernie Meike Torondek dan anaknya Angelina Embun Prasasya.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya, terungkap mengantongi ratusan juta rupiah dari hasil sewa indekos di Yogyakarta selama lima tahun.

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Embun perihal tempat tinggal Embun di Yogyakarta

Embun mengatakan ia tinggal bersama eyangnya, Irene Suheriani Suparman. Irene adalah ibu Rafael Alun.

"Tinggal di mana waktu saudara tinggal di Yogya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Di rumah eyang di Santan," jawab Embun.

Penuntut umum kemudian bertanya apakah Irene memiliki usaha sewa indekos

Berita Rekomendasi

Embun yang bersaksi untuk Rafael Alun dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang ini mengakui Irene memiliki usaha sewa indekos di rumah di Yogyakarta tersebut.

"Apakah rumah Santan ini ada kos-kosannya juga?" tanya jaksa.

"Ada," jawab Embun.

"Di sebelahnya atau di belakangnya?" tanya jaksa.

"Di belakangnya," jawab Embun.

"Ini kos-kosan ini punya siapa?" tanya jaksa.

"Punya eyang," jawab Embun.

"Saudara tahu bagaimana kalau kos-kosan ini punya eyang?" tanya jaksa.

"Karena di situ tempatnya, jadi saya pikir punya eyang," jawab Embun.

Embun mengatakan Irene mewariskan usaha sewa indekos itu untuknya. 

Dia menyebut usaha sewa indekos itu diwariskan kepadanya hingga tahun 2030.

"Tapi setelah itu saya baru tahu saya dapat itu cuman sampai 2030," tutur Embun.

Embun mengatakan dirinya menerima penghasilan dari sewa indekos itu sejak tahun 2017 sejak Irene meninggal. 

Dia mengaku mendapat penghasilan sekitar Rp10-12 juta per bulan dari sewa indekos tersebut.

"Saudara sejak kapan menerima hasil dari kos-kosan ini?" tanya jaksa.

Baca juga: Rafael Alun Catut Nama Istri, Ernie Meike di Perusahaan Miliknya

"Sejak meninggal (eyangnya) sejak 2017-an," jawab Embun.

"Per bulan Saudara terima berapa?" tanya jaksa lagi.

"Enggak tentu," jawab Embun.

"Range-nya berapa sampai berapa?" tanya jaksa.

"Rp9-10-11 (juta)," jawab Embun.

"Sekitar itu tiap bulan?" tanya jaksa kemudian.

"Iya," jawab Embun.

Embun mengaku penyewa indekos di Yogyakarta langsung membayar ke rekeningnya. 

Ia mengaku tak lagi menerima pembayaran uang kos itu lantaran rekeningnya telah diblokir terkait kasus ayahnya, Rafael Alun.

"Itu langsung dikirim dari Yogya ke Saudara?" tanya jaksa.

"Anak-anak kosnya bayarnya ke saya," jawab Embun.

"Masih sampai sekarang?" tanya jaksa.

"Enggak kan aku udah diblokir," jawab Embun.

"Diblokir tahun 2023?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Embun.

Embun mengatakan dirinya sudah menerima pembayaran uang sewa kos itu selama lima tahun. 

Apabila dihitung berdasarkan pendapatan range tengah yang disebutkan Embun yakni Rp10 juta per bulan, maka Embun telah meraup keuntungan mencapai Rp600 juta selama lima tahun dari sewa indekos tersebut.

"Berarti 2018, 2019,2020,2021,2022 masih Saudara yang menerima ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Embun.

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Angelin Embun Prasasya disebut turut terlibat pencucian uang Rafael Alun.

Berdasarkan dakwaan dimaksud, pada tahun 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, jaksa KPK membeberkan, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.

Baca juga: Hakim Cecar Istri Rafael Alun soal Pembelian Rumah dari Grace Tahir

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas