Profil Ketua Komisi IV DPR Sudin, Politisi PDIP yang Rumah Digeledah KPK Diduga Terkait Korupsi SYL
Penyidik KPK menggeledah rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin di Raffles Hills Cibubur, Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (10/11/2023).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin di Raffles Hills Cibubur, Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (10/11/2023).
Penggeledahan rumah mewah milik politisi PDI Perjuangan itu dilakukan sekira pukul 22.53 WIB, di Blok E2 No.31 Raffles Hills.
Dikutip dari Warta Kota, ada tiga anggota polisi bersenjata juga melakukan penjagaan tepat di belakang gerbang rumah tiga lantai tersebut.
Dari depan rumah, terlihat tim penyidik KPK sedang sibuk melakukan penggeledahan.
Selain itu, terdapat lima unit mobil Toyota Innova diduga milik tim penyidik KPK terparkir di pinggiran jalan depan rumah Sudin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan tengah diadakan penggeledahan di kediaman Sudin.
"Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan saat ini masih berlangsung," kata Ali kepada wartawan.
Diketahui, Sudin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian. Tentu, ke mana uang itu mengalir kepada siapa, baik itu orang person-nya maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Ketua Komisi IV DPR Digeledah KPK
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Profil Sudin
Sudin merupakan satu di antara anggota DPR RI Dapil Lampung I periode 2019-2024.