Rafael Alun Bakal Bawa 9 Saksi Meringankan Dalam Sidang Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rabu Lusa
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bakal kembali digelar, Rabu
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bakal kembali digelar, Rabu (15/11/2023) lusa.
Persidangan ayah dari Mario Dandy itu bakal kembali digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baik, diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi a de charge pada hari Rabu 15 November 2023. Nanti kita jadwalkan pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa sebelum mengetuk palu tanda persidangan berakhir pada Senin (13/11/2023).
Pada lusa nanti, sidang beragendakan pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi Rafael Alun sebagai terdakwa.
Nantinya akan ada tujuh hingga sembilan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum.
"Hari Rabu kita akan menghadirkan saksi-saksi, saksi fakta, a de charge. Kami mungkin ada 7 sampai 9. Itu mungkin bisa bertambah juga," kata penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih usai persidangan Senin (13/11/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Tak Ada Saksi Fakta yang Buktikan Rafael Alun Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS
Di antara saksi-saksi fakta meringankan tersebut, tim penasihat hukum telah meminta kepada Majelis Hakim agar diperkenankan menghadirkan pihak Bank Mandiri.
Sebab saksi dari pihak Bank Mandiri sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK, namun tak dihadirkan di persidangan.
"Saksi dari Bank Mandiri itu kita pingin hadirkan. Itu kan ada di dalam BAP yah, tapi itu enggak dihadirkan. Maka kami akan mengajukan kepada Majelis Hakim untuk memanggil pihak dari Bank Mandiri," ujar Junaedi Saibih.
Selain saksi fakta, tim penasihat hukum juga bakal menghadirkan ahli di persidangan lanjutan nanti.
Baca juga: Hakim Cecar Istri Rafael Alun soal Pembelian Rumah dari Grace Tahir
Sejauh ini, sudah ada empat ahli yang rencananya bakal dihadirkan tim PH di persidangan Rafael Alun.
Katanya, ahli-ahli tersebut memiliki latar belakang yang bisa menerangkan soal tax amnesty dan transaksi keuangan.
"Ahlinya kita so far udah ada 4 calon. Terutama berkaitan dengan tax amnesty, terus berkaitan dengan transaksi juga itu akan kita hadirkan," katanya.
Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.