Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bosnya Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Lima Sikap Resmi Pimpinan KPK

Pimpinan teras KPK memberikan pernyataan atau sikap resmi kelembagaan pasca Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka pemerasaan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bosnya Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Lima Sikap Resmi Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan teras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan atau sikap resmi kelembagaan pasca Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka pemerasaan.

Pernyataan itu dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

"Menyikapi pemberitaan media soal penetapan Bapak Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang sudah diumumkan dari Polda Metro Jaya 22 November, Kami pertama...," kata dia.

Rincian lima pernyataan pimpinan KPK tersebut sebagai berikut:

Pertama, KPK Menghormati Proses Hukum.

"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," tutur Marwata.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, Pimpinan KPK yang Jadi Tersangka Diberhentikan oleh Presiden

Ssuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang 1945 tentang perubahan kedua atas undang-undang 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak korupsi dalam hal pemimpin KPK menjadi tersangka tindakan kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan.

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan, Malam Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Kata Kemenkeu

"Pemberhentian tersebut ditentukan oleh presiden," ungkapnya.

Ketiga, KPK Tetap Komit Berantas Korupsi

"Yang ketiga pemimpin KPK secara koletif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh undang-undang. KPK menuntaskan tindak pidana korupsi baik ditingkat penyelidikan, penyidikan, maupun pengembangan hasil persidangan fakta-fakta persidangan," ucap Marwata.

Baca juga: Belum Ada Rencana Mundur, KPK Menanti Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Juga KPK tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, seperti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan Starnas dalam KPK program kerja koordinasi dan supervisi pendidikan antkorupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana aslinya.

Keempat, KPK Terus Bersinergi Berantas Korupsi

Yang keempat kami menyadari bahwa pemberantas korupsi itu tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu KPK juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, Kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Dia Hilangkan Alat Bukti atau Kabur

Kelima, Apresiasi Dukungan Masyarakat

"Dan yang kelima, terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja kerja KPK secara transparan kepada publik," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas