Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Mengaku Tidak Malu Karena Belum Terbukti
Alex merasa tidak merasa malu dan tak perlu meminta maaf atas kasus dugaan pemerasan tersebut
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut masih ikut rapat dan masih berada di ruang kerjanya di Gedung Merah Putih KPK.
"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Di lain sisi, Alex merasa tidak merasa malu dan tak perlu meminta maaf atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Warga di Kampung Halaman OKU Baca Yasin Doa Bersama
Alex menilai kasus hukum yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex.
Alex juga tak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Ditekankan, status tersangka masih tahap awal.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.
Alex Marwata juga menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujarnya.
Alex Marwata juga menanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dijerat sebagai tersangka.
Baca juga: Kegiatan Firli Bahuri Sehari Setelah Sandang Status Tersangka Dugaan Pemerasan pada SYL
"Belum juga ada keppres dari Presiden," ucap Alexander Marwata.
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata dia.