Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Mengaku Tidak Malu Karena Belum Terbukti

Alex merasa tidak merasa malu dan tak perlu meminta maaf atas kasus dugaan pemerasan tersebut

Editor: Erik S
zoom-in Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Mengaku Tidak Malu Karena Belum Terbukti
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK. 

Untuk itu, kata Alex, Firli Bahuri belum diberhentikan dan masih menjabat sebagai ketua KPK.

Terpisah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK.

Langkah Jokowi tersebut seiring dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bagaimana Indeks Persepsi Korupsi RI sejak Firli Jabat Ketua KPK?

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang- undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, sebelum menerbitkan keppres, Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

Baca juga: Abraham Samad Minta Kasus Pemerasan SYL Tak Berhenti di Firli Bahuri, Periksa Komisioner KPK Lainnya

Dari sana, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," ujar Ari.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Jokowi Minta Hormati Proses Hukum, Kubu Firli Bahuri: Kami akan Lawan, Ajukan Praperadilan?

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian
Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

(Tribun Network/den/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas