Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun hingga kini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh KPK. 

"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," katanya.

Terkait apakah Eddy Hiariej harus mundur dari Kabinet Indonesia Maju karena telah menjadi tersangka di KPK, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu kan terserah presiden saja," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya berhati-hati dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga membelit Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Karena menurut Tanak, penanganan suatu perkara tidak mudah seperti kelihatannya.

"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu meminta tim penyidik KPK untuk meningkatkan kecermatan dalam pencarian fakta hukum.

Berita Rekomendasi

Dia meminta tim penyidik tak gegabah.

"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Tanak.

Terkait kapan KPK akan memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej, Tanak belum bisa memberi tahu.

Soalnya, akunya, saat KPK sedang melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Wamenkumham, Tanak sedang berada di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas