Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuannya

Berikut ketentuan dan jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, dilaksanakan secara daring pada 4-8 Desember 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuannya
ISTIMEWA
Ilustrasi - Berikut ketentuan dan jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, dilaksanakan secara daring pada 4-8 Desember 2023. 

- Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau

- Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau

- KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcodenya).

7. Peserta yang tidak hadir/terlambat mengikuti Pembekalan Psikotes dan EPTIGO dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan Psikotes dan EPTIGO.

Tidak ada Pembekalan ulang terkait pelaksanaan Psikotes dan EPTIGO.

8. Ketentuan teknis Pelaksanaan SKB Tambahan Non CAT akan disampaikan pada saat pembekalan dan melalui alamat email masing-masing Peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, klik di sini.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas