Jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuannya
Berikut ketentuan dan jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, dilaksanakan secara daring pada 4-8 Desember 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
- Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau
- Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau
- KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcodenya).
7. Peserta yang tidak hadir/terlambat mengikuti Pembekalan Psikotes dan EPTIGO dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan Psikotes dan EPTIGO.
Tidak ada Pembekalan ulang terkait pelaksanaan Psikotes dan EPTIGO.
8. Ketentuan teknis Pelaksanaan SKB Tambahan Non CAT akan disampaikan pada saat pembekalan dan melalui alamat email masing-masing Peserta.
Informasi lebih lanjut mengenai SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.