Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Baca juga: Istana Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Eddy Hiariej sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Penetapan tersangka terhadap Eddy itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada awal November 2023 lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
KPK sendiri baru menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy itu pada pekan lalu. "Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Bapak. Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (1/12).
Namun sebelumnya pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"KPK, Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Pada Senin (4/12) kemarin Eddy juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam.
Usai pemeriksaan,Eddy tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait materi yang dicecar tim penyidik KPK kepada dirinya. "Terima kasih, terima kasih," ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri
Eddy yang mendapat pengawalan ketat ini hanya melakukan salam namaste dan menebar senyum. Dia terus berjalan menuju mobil Mitsubishi Pajero Sport kelir hitam berpelat nomor polisi B 1424 TJR yang menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Eddy kemarin dalam kapasitastnya sebagai saksi. Maka itulah belum dilakukan penahanan terhadap Eddy. "Dalam kapasitasnya sebagai saksi, gitu ya. Untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK.
Ali juga tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Eddy. Ia beralasan belum mendapat informasi dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Kami tentu belum mengkonfirmasi kepada teman-teman penyidik materi apa saja yang kira-kira ditanyakan, dijelaskan juga oleh yang bersangkutan. Namun prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud," jelas Ali.(tribun network/ham/dod)