Respons Cak Imin, Anggota DPR: Semua Setuju Memperkuat KPK, Asal Bukan Gimik Politik
Didik Mukrianto menyebut, semua pihak setuju memperkuat KPK melalui Undang-Undang, namun bukan gimik politik belaka.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut, semua pihak setuju memperkuat KPK melalui Undang-Undang, namun bukan gimik politik belaka.
Hal itu disampaikannya menanggapi janji Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, yang ingin mengembalikan Undang-undang KPK lewat Perppu jika menang di Pilpres 2024.
"Jika ada keinginan Cak Imin untuk memperkuat KPK khususnya dalam konteks Undang-Undang, saya yakin semua masyarakat setuju, asal bukan gimick politik," kata Didik kepada Tribunnews.com, Selasa (5/12/2023).
Didik beranggapan, dalam politik pernyataan Cak Imin untuk sebuah kepentingan merupakan hal wajar.
Namun dia mengingatkan penguatan KPK itu harus datang dari perspektif yang jujur dan untuk kepentingan yang lebih besar.
"Saya rasa bukan hanya harapan Cak Imin saja untuk terus melakukan penguatan pemberantasan korupsi. Penguatan KPK adalah harapan dan keinginan kita semua dalam menghadirkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," ujar legislator Demokrat itu.
Sebagai mitra Komisi 3, Didik melihat KPK tetap bekerja dengan independensinya, transparan dan akuntable.
Dia juga berpendapat bahwa KPK secara kelembagaan juga tetap profesional dan konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Namun, menurutnya tidak tertutup kemungkinan ada upaya pelemahan dan serangan balik dari koruptor.
Namun Didik juga meyakini KPK akan tetap menjaga integritasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Saya tahu infrastruktur dan perangkat pemberantasan korupsi sudah relatif baik, tapi tantangan pemberantasan korupsi memang semakin dinamis, makanya harus terus dikuatkan dan didukung," kata dia.
"Dari waktu ke waktu memang berubah dan tidak statis. Perlu perbaikan dan penguatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, calon wakil presiden RI (cawapres) dari Koalisi Perubahan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, sejatinya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) harus dikembalikan ke versi sebelumnya.