Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mundur dari Kabinet dan Hari ini Perdana Diperiksa Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan?

Apakah KPK bakal menahan Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa perdana sebagai tersangka? terlebih Eddy sudah mundur dari kabinet.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Mundur dari Kabinet dan Hari ini Perdana Diperiksa Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan?
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. Apakah KPK bakal menahan Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa perdana sebagai tersangka? terlebih Eddy sudah mundur dari kabinet dan kirim surat ke Presiden Jokowi. 

Untuk itu, KPK mengingatkan Eddy Hiariej dan para tersangka untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Semua dalam rangka kepastian hukum dari penanganan perkara dimaksud," kata Ali Fikri.

Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditahan?

Disinggung adanya kemungkinan Eddy Hiariej dan para tersangka lainnya akan langsung ditahan, Ali mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.

Hal ini karena penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan tim penyidik.

Namun, Ali memastikan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan.

"Tentu ada syarat subjektif, syarat objektif, dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sekali lagi tidak pernah ada tersangka dari KPK yang tidak ditahan, tetapi semua butuh waktu untuk proses-proses penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember 2023.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuan Eddy mengenai peran tersangka lainnya dalam kasus ini terkait pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

KPK menduga PT PT CLM memberikan suap untuk mengurus badan hukum tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terkait upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Ali, Selasa (5/12/2023).

Diberitakan, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan untuk.

KPK telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas