Bias Informasi Fatwa MUI Soal Hukum Dukungan Terhadap Palestina: Bukan Haramkan Produk
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dinilai mengalami bias informasi di tengah masyarakat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Oleh karena itu, kepada berbagai pihak (yang telah menyampaikan informasi menyimpang) untuk menampilkan fatwa yang aslinya, agar tidak terus terjadi disinformasi seperti sekarang ini," katanya.
Sebelumnya diketahui Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada 10 November 2023.
Terdapat 5 poin penting yang tertuang dalam fatwa tersebut.
Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.
Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat.
Berikut 5 diktum tersebut yang dirangkum dari rilis resmi MUI:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
5. MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Link Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rina Ayu Panca RIni)