Gadis Cianjur Menikah dengan Sesama Jenis Kenal 'Suaminya' dari Media Sosial 2 Tahun Lalu
Prosesi akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Editor: Choirul Arifin
Laporan kontributor Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Gadis Cianjur di Jawa Barat berinisial IH (23) yang menikah dengan sesama jenis, wanita berinisial inisial AY (25) mengaku kenal 'suaminya' dari media sosial dua tahun lalu.
Sebelum memutuskan menikah di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Selasa (28/11/2023) lalu dan memicu kehebohan, keduanya juga sudah menjalin hubungan intens dua tahun lamanya.
AY merupakan warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah lewat media sosial. Keduanya pun sudah menjalin hubungan selama dua tahun lamanya.
Prosesi akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Usut punya usut, kedua pasangan sesama jenis itu membohongi keluarga, ustad, hingga KUA agar bisa menikah meskipun sama-sama berjenis kelamin perempuan.
Orang tua IH pun mengaku kecewa dengan perbuatan putrinya yang membuat malu keluarga karena kebohongan tersebut.
Kepala Desa Pakuon Abdullah mengatakan, selama ini IH (23) dikenal masyarakat sekitar sebagai perempuan yang jarang keluar rumah dan pendiam.
"Selama ini masyarakat tidak ada curiga apapun kepada IH, kepribadianya sama dengan gadis lain, tapi jarang keluar rumah," kata Abdullah.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Foto Berhijab di KTP Jadi Bukti
"Informasinya IH dan AY (25) warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah saling mengenal melalui media sosial, dan menjalin hubungan selama dua tahun," ucapnya.
Selain itu Camat Sukaresmi Latip Ridwan mengatakan, setelah ramainya pernikahan sesama jenis di media massa dan masyarakat, kini AY masih tinggal di rumah seorang warga.
Baca juga: Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mertua Dibohongi hingga Sudah Dilarang KUA
AY tidak diizinkan keluar dari kampung tersebut karena masih tersangkut masalah utang piutang senilai Rp57 juta.
Utang tersebut kata Latip lantaran AY mengaku butuh untuk biaya menikah dengan IH. Uang tersebut digunakan untuk pesta pernikahan dan akad nikah.
"AY terpaksa tinggal di rumah salah seorang warga karena masih ada keterkaitan soal hutang piutang dengan seorang warga," katanya pada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
"Sesuai dengan informasi yang didapat, AY diketahui meminjam uang kepada seorang warga senilai Rp 57 juta. Dan uang nya tersebut ia gunakan untuk pesta pernikahan, dan akad nikah,” katanya.
Ia mengatakan, saat pasangan sesama jenis tersebut dilakukan akad nikah oleh orang tua IH, dan dihadiri beberapa ustad juga tokoh masyarakat di kampung tersebut.
"Ustad itu datang karena diundang oleh keluarga IH, dan mungkin karena tidak tahu, jadi datang, juga tidak menanyakan statusnya. Kalau saya juga diundang pasti akan datang sepertinya," ucapnya.
Latip memastikan, beberapa tokoh yang datang dalam acara pernikahan atau akad tersebut tidak tahu jika pernikahan itu merupakan nikah sesama jenis.