Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Kejaksaan Kaji Secara Obyektif Kasus Pencuri Kambing

Jaksa merupakan pengendali perkara yang bisa meneruskan atau tidak sebuah perkara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengamat Sebut Kejaksaan Kaji Secara Obyektif Kasus Pencuri Kambing
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) 

Dari gelar perkara, kata Hibnu, disimpulkan pelaku hanya melakukan pembelaan terpaksa.
Diketahui, Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka karena menghunuskan gunting ke tubuh maling kambing pada Februai 2023.

Maling kambing itu lalu meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Hasil gelar perkara, 15 Desember 2023, Kejati Banten memutuskan kasus tersebut dihentikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Pertimbangannya Muhyani membela diri dan berdasarkan hasil visum et repertum, korban tidak meninggal di tempat kejadian.

Sementara itu Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mengenai penghentian perkara tersebut.

"Perkara tersebut dihentikan, jadi dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan," kata Didik Farkhan Alisyahdi dikutip dari KompasTV.

Didik menjelaskan peternak kambing itu tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa.

BERITA TERKAIT

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Kita nyatakan close, bukan dia bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara ini," tegasnya.

Menurut Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Oleh karena itu, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (15/12/2023).

Di sisi lain, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyerahkan keputusan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujarnya.

Muhyani Bersyukur
Sedangkan peternak kambing asal Serang, bernama Muhyani (58) bersyukur status tersangka terhadap dirinya dilepas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas