Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto/ Presiden Jokowi dan Firli Bahuri saat masih menjabat Ketua KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Kamis kemarin, (28/12/2023).

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Berita Rekomendasi

Pertimbangan kedua yakni adanya surat mengenai Putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.

Surat Putusan Dewas KPK dengan Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 diterima pada Rabu 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan yang DimilikI Firli Bahuri Atas Nama Istrinya dan Tidak Dilaporkan di LHKPN

Surat Pengunduran Diri

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat (22/12/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas