Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa Buat Negara, KPK Beri Respons Menohok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons ihwal Rafael Alun Trisambodo yang minta dibebaskan karena merasa berjasa bagi negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa Buat Negara, KPK Beri Respons Menohok
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons ihwal Rafael Alun Trisambodo yang minta dibebaskan karena merasa berjasa bagi negara.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu biasa disampaikan seorang terdakwa.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Ali yakin majelis hakim tidak akan terpengaruh dengan permintaan Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan fakta hukum yang dapat dibuktikan.

"Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Rafael Alun menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rafael Alun dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024.

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Junaedi Saibih, penasihat hukum Rafael Alun di persidangan.

Baca juga: Divonis Besok, Rafael Alun Pasang Target Bebas dari Hukuman

Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan pada Kamis, 4 Januari 2024. Sebelumnya ia dituntut 14 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas