Eks Menkominfo Johnny G Plate Jadi Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Hari Ini
Johnny Plate dan Galumbang Menak merupakan dua dari enam terdakwa yang sudah diadili pada pengadilan tingkat pertama.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS hari ini, Senin (15/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu dikonfirmasi oleh penasihat hukum (PH) Johnny G Plate.
Johnny akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
"Iya Pak Johnny saksi mahkota," kata PH Johnny Plate, Dion Pongkor saat dihubungi Senin (15/1/2024).
Baca juga: Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung
Menurut Dion, kliennya mendapat surat pemanggilan sebagai saksi di persidangan untuk pukul 09.00 WIB.
Namun dia masih belum mengetahui praktiknya, kapan persidangan akan dimulai.
"Yah standar pengadilan. Panggilannya standar, jam 9," ujarnya.
Selain Johnny G Plate, berdasarkan informasi yang diterima, hari ini juga akan ada saksi mahkota lain yang memberikan keterangan di persidangan, yakni eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan Yusrizki dan Windi Purnama hari ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
"Senin, 15 Januari 2024. 14:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi dari JPU. Ruang Wirjono Projodikoro 2," dikutip dari SIPP PN Jakpus, Senin (15/1/2024).
Dalam perjalanan kasus ini, Johnny Plate dan Galumbang Menak merupakan dua dari enam terdakwa yang sudah diadili pada pengadilan tingkat pertama.
Empat terdakwa lainnya yang sudah diadili ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dalam perkara ini juga ada Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.