Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah, Apa Saja Syaratnya?
Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di aplikasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Britannica
Ilustrasi masjid. Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah.
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Berita Rekomendasi