Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah, Apa Saja Syaratnya?

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di aplikasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah, Apa Saja Syaratnya?
Britannica
Ilustrasi masjid. Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. 

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas