Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (TIMNAS) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv penuhi panggilan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Soal Dugaan Politisasi di Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (TIMNAS) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/1/2024). 

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Baca juga: Dicecar 10 Pertanyaan di Kasus SYL, Politisi Nasdem Tak Mau Komentar Soal Politisasi

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Berita Rekomendasi

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas