Cerita Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo hingga Reaksi Menhan Terima Pangkat
Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR) pada Rabu (28/2/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Kayaknya berat ya," kata Prabowo menunjuk pangkat bintang empat di pundak kirinya.
Prabowo diketahui mengenakan baju dinas TNI AD dalam acara penyematan kenaikan pangkat pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Menko Polhukam: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Sesuai Prosedur
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menilai penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan sudah sesuai prosedur.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi saat ditemui di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo.
Sebelum mendapat pangkat kehormatan, kata Hadi, Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan disematkan tahun 2022.
Hadi menambahkan, proses yang dilalui Presiden untuk menyematkan bintang empat ke Prabowo, sama seperti ketika menganugerahi bintang Yudha pada 2022 lalu.
"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan yaitu bintang kehormatan yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," ungkapnya.
Baca juga: PPAD: Penganugerahan Kenaikan Pangkat kepada Jenderal TNI Purn Prabowo Subianto Sudah Tepat
Respons Anggota DPR TB Hasanuddin
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, turut meresponsnya.
Menurut TB Hasanuddin, tidak ada istilah pangkat jenderal kehormatan lagi dalam militer saat ini.
Dikatakannya, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan Selasa.
Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:
- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (ayat 1)