Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo hingga Reaksi Menhan Terima Pangkat

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR) pada Rabu (28/2/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cerita Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo hingga Reaksi Menhan Terima Pangkat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui awak media usai memberikan sambutan di Rapim TNI-Polri 2024 di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan ke Menhan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR), Rabu (28/2/2024). 

- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (ayat 2a)

- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (ayat 2b)

- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (ayat 2c)

- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (ayat 3).

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," lanjutnya.

Hasanuddin mengatakan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemudian, mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

Berita Rekomendasi

a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Respons Pengamat

Sementara itu Pengamat Politik, Ujang Komaruddin, mengatakan pemberian penganugerahan jenderal bintang empat yang disematkan Presiden Jokowi ke Prabowo dinilai tak politis.

Menurutnya, Prabowo layak mendapatkan penghormatan itu lantaran berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia.

Apalagi, kata Ujang, Prabowo semestinya telah menerima penganugerahan itu sejak 2022.

Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama, tahun 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas