Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar terkait jabatannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar terkait jabatannya.
Dakwaan demikian dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa Masmudi.
Baca juga: Hari Ini Eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jika para pejabat di Kementan tak mengindahkan permintaan SYL untuk menyetor uang, maka terancam dipindah tugaskan bahkan dibebas tugaskan.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bahwa Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindah tugaskan atau di non-job kan oleh terdakwa," kata jaksa.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Kedua orang tersebut juga turut duduk di kursi terdakwa bersama SYL pada persidangan Rabu (28/2/2024) ini.
Berdasarkan pantauan, ketiganya kompak mengenakan kemeja batik dan duduk sejajar di hadapan Majelis Hakim: Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.
"Bahwa pengumpulan uang dilakukan dengan cara yaitu Terdakwa meminta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para Pejabat Eselon I dan jajarannya," ujar jaksa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa."
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.