Hari Ini Eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (28/2/2024) hari ini.
Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sidang tanggal 28 Februari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024) lalu sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana, di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang akan menangani sidang perdana Syahrul terdiri dari Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.
KPK Siap Buktikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 44,5 miliar.
Perbuatan Syahrul Yasin Limpo itu akan dibuktikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari ini.
Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.
Penahanan para SYL dkk otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat sselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Perbuatan SYL dkk akan diungkap secara lengkap dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim jaksa, kata Ali, saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud.
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com