KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pertanian, Jubir: Segera Kami Tindak Lanjut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi dana hibah pertanian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi dana hibah pertanian.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Iya setelah kami cek ada (laporan). Tentu segera kami tindaklanjuti oleh bagian pengaduan masyarakat," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Jubir berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, tindak lanjut dimaksud ialah dengan memverifikasi syarat kelengkapan laporan.
Sebelum nantinya dilimpahkan ke bagian Kedeputian Penindakan KPK.
"Diverifikasi syarat kelengkapan laporan dan telaah lebih lanjut terlebih dahulu," jelas Ali.
Adapun sejumlah orang yang menamakan diri Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan dugaan korupsi dana hibah pertanian yang diduga melibatkan anggota DPR berinisial MHA ke KPK.
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 23 Februari 2024.
Pelaporan ini terkait dengan dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi Dewan yang mencapai Rp2 miliar.
"Hari ini saya Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat mengadukan ke KPK terkait masalah dugaan korupsi bantuan hibah pertanian tahun 2023 yang terjadi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya," kata Hari.
Terduga lain yang juga dilaporkan adalah empat staf ahli MHA yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan hibah sebelum turun ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.
"Jadi uang itu sebelum turun ke Gapoktan dipotong melalui BJB. Terus diteruskan melalui staf dan tenaga ahli. Jadi, ini atas perintah dari dari anggota DPR tersebut," ujarnya.
Dugaan korupsi tersebut berasal dari dana aspirasi untuk Program Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT).