Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Keluarkan Edaran Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Sidik berpesan kepada sivitas akademika madrasah untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kementerian Agama Keluarkan Edaran Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan, Ini Rinciannya
Shutterstock
Ilustrasi Siswa Madrasah. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa madrasah selama Ramadan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa madrasah selama Ramadan.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Baca juga: Gramedia Gelar Festival Alif Ba Ta, Banyak Promo Menarik Sambut Bulan Ramadan 2024

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Sidik Siadiyanto, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Sidik mengungkapkan pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan.

Sidik berpesan kepada sivitas akademika madrasah untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.

Ramadan, menurut Sidik, harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

Baca juga: Tiga Modus Penipuan Kerap Terjadi Jelang Ramadan, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Berita Rekomendasi

"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus membakar semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa," katanya.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas