Korupsi Bansos Beras, Eks Mensos Juliari Batubara Eliminasi Bulog dan Pilih Vendor Lebih Mahal
Tak hanya Bulog, Juliari juga mengeliminasi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) untuk mendistribusikan bansos beras.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Tak hanya Bulog, Juliari juga mengeliminasi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) untuk mendistribusikan bansos beras.
Padahal JNE menawarkan harga yang sama dengan BGR dan DNR, yakni Rp 1.500 per kilogramnya.
"JNE itu kan menawarkan 3 harga untuk 3 wilayah. Salah satu wilayah itu 1.500 juga. Artinya sama dengan penawaran-penawaran lainnya," ujar jaksa penuntut umum.
"Saya tidak ingat pak. Tidak ingat, terus terang," kata Juliari.
Menurut Juliari, dirinya hanya ingat pernah menetapkan 2 perusahaan untuk mendistribusikan bansos beras.
Katanya, keputusan itu diambil karena melihat harga penawaran BGR dan DNR.
"Ya karena rapat saya yang memimpin dan berdasarkan paparan dari tim bahwa ada 2 perusahaan yang paling murah, ya kita putuskan 2 itu pak," katanya.
Sebagai informasi, keterangan Juliari Batubara ini disampaikan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kuncoro Wibowo atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 127 miliar.
"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.
Baca juga: Jelang Ramadan Harga Beras Makin ke Langit: Pemerintah Sebut Wajar, Bansos Disebut Biang Kerok
Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni:
• Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500.
• Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120.
• General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.
Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.