Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Adelin Lis Muncul Lagi, Rudi S Kamri: Jangan Sampai Kasus Sengkon-Karta Terulang

Masih ingatkah kita dengan Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber?

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Adelin Lis Muncul Lagi, Rudi S Kamri: Jangan Sampai Kasus Sengkon-Karta Terulang
Istimewa
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis 

Rudi lalu menyebut yang dimaksud “illegal logging” atau pembalakan liar dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayan Republik Indonesia.

“Yang dimaksud ‘illegal logging’ dalam UU No 40/1999 dan Inpres No 4/2005 adalah apabila penebangan itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah. Ini ada izin kok. Persusahaan dia juga ada izin. Jadi apanya yang salah? Saya juga heran,” tegas Rudi.

Baca juga: Berhak Ajukan PK, Pakar Hukum Minta Adelin Lis Berikan Novum Baru

Sebab itu, Rudi mengimbau MA untuk memperbaiki keputusannya terdahulu yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara. 

“Jangan sampai pengadilan sesat yang menimpa Sengkon-Karta terjadi pada Adelin Lis,” tandasnya.

Diberitakan, sebuah perampokan dan pembunuhan menimpa pasangan suami-istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, tahun 1974. Beberapa saat kemudian polisi menciduk Sengkon dan Karta, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sengkon dan Karta adalah petani dari Desa Bojongsari.

Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Tapi lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah.

Hakim Djurnetty Soetrisno lebih memercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa. Maka pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.

Berita Rekomendasi

Setelah beberapa tahun mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dulu dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul membuka rahasia bahwa dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, pada Oktober 1980, Genul dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat Sengkon dan Karta bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Albert Hasibuan, seorang anggota DPR RI saat itu yang juga seorang pengacara, tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta. Akhirnya pada Januari 1981, Ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan keduanya dibebaskan lewat jalur PK. PK sebelum peristiwa Sengkon-Karta tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

Adapun Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2007 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta, Medan, dalam kondisi kurang sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas