Soal Ambang Batas Parlemen Tak Lagi 4 Persen, Akademisi Harap Parpol Baca Menyeluruh Putusan MK
Titi Anggraini meminta partai politik membaca putusan MK secara menyeluruh terkait ambang batas parlemen tak lagi 4 persen.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini meminta partai politik membaca putusan MK secara menyeluruh terkait ambang batas parlemen tak lagi 4 persen.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ambang batas parlemen empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Putusan itu sendiri direspon partai politik berbeda-beda. Diantaranya NasDem yang menyatakan ambang batas parlemen sebaiknya 7 persen.
"Semua partai politik mestinya membaca putusan MK dengan menyeluruh. Ada lima hal yang ditekankan dalam putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Yang pertama sebuah pilihan kebijakan soal ambang batas parlemen harus dirancang secara berkelanjutan untuk jangka waktu yang panjang," kata Titi kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Lanjut Titi bahwa ambang batas parlemen harus memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu. Dengan menghindari besarnya suara sah pemilih yang terbuang sia-sia.
"Yang ketiga harus dalam bingkai penyederhanaan bingkai kepartaian. Yang keempat itu diformulasi sebelum penyelenggaraan pemilu 2029," lanjutnya.
Terakhir dikatakan Titi, dilakukan secara partisipatoris melibatkan pemangku kepentingan pemilu termasuk partai politik dan parlemen.
"Jadi yang harus dilakukan itu adalah mempertemukan antara menjaga proporsionalitas hasil dan menghindari besarnya suara sah pemilu yang terbuang. Tidak dapat dikonversi menjadi kursi karena abang batas parlemen," jelasnya.
Dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menegaskan kalau partai politik membaca pertimbangan itu secara utuh. Maka tak akan ada pendapat menaikkan ambang batas parlemen.
"Maka pilihan manaikan ambang batas parlemen itu bukan pilihan kebijakan yang dikehendaki oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Diberitakan Kompas.com Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya tak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen atau parlementiary threshold diubah dari 4 persen.
Ia menyebutkan, hal itu tak sesuai dengan semangat untuk menyederhanakan partai politik (parpol) di Indonesia.
“Kalau Nasdem justru malah kita mau naikkan parliamentary threshold (karena semangat) kita adalah penyederhanaan partai, maka bergabunglah partai-partai seideologi dan sebagainya menjadi satu lah,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, hal itu mesti ditempuh agar parpol di Indonesia tak terlalu banyak.
Bagi Sugeng, saat ini beberapa parpol baru tidak memiliki perbedaan ideologi secara mendasar.
Baca juga: Soal Usulan Ambang Batas Parlemen jadi 7 Persen, Partai Buruh Tegas Menolak, PPP: Sumbat Demokrasi
“Supaya ya, mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya kalau memang kita se-ide, se-ideologi, se-platform kenapa gak jadi satu?” tutur dia.
Terakhir, ia mengungkapkan, Nasdem sebenarnya justru ingin ambang batas parlemen ditingkatkan lebih dari 4 persen.
Sugeng menyebutkan, partainya ingin agar ambang batas parlemen bisa di angka 7 persen untuk membatasi munculnya terlalu banyak parpol.