KPK Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal Proses Proyek Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan DPR
KPK mencecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal proses proyek pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal proses proyek pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Indra Iskandar diperiksa pada Kamis (14/3/2024) sebagai saksi terkait perkara pengadaan tersebut yang berujung korupsi.
Indra diperiksa bersama Hiphi Hidupati, PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, Indra Iskandar yang kelar diperiksa pada Kamis kemarin memilih tidak banyak bicara.
Baca juga: KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
Dia nampak berusaha menghindari kamera dan wartawan.
Bahkan Indra Iskandar terlihat memasang muka meledek, yaitu dengan memelototkan mata serta memajukan bibir.
"Ditanyain, bulan ini, puasa apa enggak,” jawab Indra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan saat ditanya mengenai pertanyaan penyidik apa saja yang disampaikan ke dirinya.
Indra bungkam saat ditanya status dirinya yang sudah ditetapkan tersangka. Dia terus berjalan lalu menaiki mobilnya.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark-up.
Adapun nilai pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR yang dikorupsi sebesar Rp120 miliar.
Pengadaan proyek furnitur termasuk untuk di kawasan perumahan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami.