Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Perbedaan Sikap Ketua MK, Bivitri: Leadership Suhartoyo Lebih Baik dari Anwar Usman

Perubahan pimpinan Mahkamah Konstitusi dari Anwar Usman digantikan Suhartoyo juga dinilai memberi harapan baru.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kritik Perbedaan Sikap Ketua MK, Bivitri: Leadership Suhartoyo Lebih Baik dari Anwar Usman
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?' di Jakarta Selatan pada Jumat (29/3/2024). 

"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," ungkap Yuliandri.

Bagi MKMK sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.

Untuk itu sikap Anwar Usman yang menyampaikan bantahan itu dinilai MKMK sebagai bentuk pelanggaran etik baru.

Kemudian sikap Anwar Usman yang menggugat putusan MKMK atas pelanggaran etiknya ke PTUN dinilai berdampak pada turunnya citra MK.

Melansir Kompas.com, setelah kembali dinyatakan melanggar etik, Anwar Usman pun diberikan sanksi hukuman berupa terguran tertulis oleh MKMK.

Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.

Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada November 2023 lalu.

Anwar juga dinyatakan melanggar etik, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Adik Ipar Presiden Jokowi itu dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas