Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Kasubag RT Dicopot dari Jabatan Usai Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit SYL Rp 215 Juta

Isnar dicopot lantaran sempat menolak untuk membayarkan tagihan kartu kredit milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 215 juta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cerita Kasubag RT Dicopot dari Jabatan Usai Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit SYL Rp 215 Juta
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengungkapkan bahwa dirinya pernah dicopot dari jabatannya pada tahun 2022 lalu. Foto Syahrul Yasin Limpo atau SYL (paling kiri) mengikuti persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). 

"Kadang-kadang diserahkan oleh Ubeid juga bisa, kadang-kadang Ali juga," ucap Isnar.

Isnar mengaku beberapa kali menunda pembayaran bon. Akibatnya ia beberapa kali ditegur Panji dan Ali akibat menunda pembayaran.

"Apa teguran ke saudara?" tanya hakim.




"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo nya itu. Nanti kamu bisa dipindah," ucap Isnar.

Bukan hanya itu, Isnar mengaku juga diminta menyiapkan setoran bulanan senilai Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk istri SYL.

Isnar mengaku diminta menyiapkan uang bulanan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Permintaan itu dilakukan sejak 2020.

BERITA TERKAIT

"Kepada siapa?" tanya hakim.

"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.

Hakim lalu bertanya bagaimana cara Panji meminta uang bulanan tersebut.

"Apa penyampaiannya?" tanya hakim.

"Penyampaiannya tolong uang bulanannya terkirim," ujar Isnar.

Hakim kembali mendalami kesaksian Isnar dengan bertanya bagaimana cara pemberian uang bulanan itu.

Isnar mengatakan uang diberikan dalam bentuk tunai dan diserahkan kepada penjaga rumah dinas SYL, Ubaidillah.

"Ada dikasih nomor rekening?" tanya hakim.

"Bukan rekening, kami sampaikan uang cash," ujar Isnar.

Hakim bertanya dari mana pos anggaran uang yang diberikan kepada istri SYL setiap bulan itu.

Isnar mengaku meminjam dari para vendor dan koperasi.

Kasus Pemerasan

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. (tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas