Korlantas Polri Ungkap Land Rover Seharga Rp 5 Miliar Pakai Pelat Khusus Palsu, STNK Terdaftar Mio
Pelat nomor kendaraan khusus palsu tersebut, kata dia, dihargai Rp 55 juta sampai Rp 100 juta dan berlaku selama satu tahun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Cuma dia lupa, Dirregident bukan orang bodoh," sambung Yusri.
Untuk mengantisipasi kejahatan serupa, kata dia, pihaknya telah menerbitkan stiker berukuran kecil untuk dipasangkan di kendaraan dengan pelat nomor khusus.
Stiker tersebut, kata dia, berisi database kendaraan tersebut.
Metode serupa, kata dia, sudah digunakan di negara-negara maju.
Untuk membaca data kendaraan pada stiker itu, kata dia, Polisi juga telah memiliki alat khusus yang dioperasikan saat patroli di lapangan.
Selain itu, kata dia, alat tilang elektronik atau ETLE yang saat ini diterpakan juga telah mampu mendeteksi stiker tersebut.
"Di semua negara maju sudah menggunakan ini. Ini namanya RFID iisinya apa? Data base kendaraan itu. Nah terus tahunya dari mana Pak Yusri? Nah kami punya alat, di lapangan buat patroli. Cukup tembak begini saja nomor itu. Cekrek, tidak ditemukan, oh palsu berarti," kata dia.
"Karena ini sudah saya pasangkan di nomor khusus. Tanpa diketahui pemilik mobilnya, karena kalau diketahui nanti bahaya ini, dia coba-coba robek, karena kalau stiker ini dipasang dia robek sudah hancur. Jadi tahu saya," sambung dia.
Baca juga: Korlantas Polri Ungkap Data Kendaraan Dinas TNI Bakal Dimasukkan ke Database Polisi
Ke depannya, ia juga berencana menerapkan cara tersebut ke semua kendaraan umum.
Menurutnya, cara tersebut dapat membantu polisi lalu lintas dalam melakukan identifikasi kendaraan.
"Nanti kedepan semua kendaraan umum itu akan saya pasangkan seperti ini. Kenapa di Singapura tidak polisi lalulintas di jalan? Kuncinya cuma ini. Ini murah banget stiker cuman Rp2 ribu. Tapi isinya database kendaraan," kata dia.
Yusri mengatakan di negara-negara maju, penggunaan stiker tersebut telah diwajibkan untuk dipasang pada setiap kendaraan.
Ia pun mengaku telah mencoba menerapkan cara itu di Indonesia.
"Di Indonesia, saya coba wajibkan, mereka minta ganti rugi Rp5 juta sama saya. Kenapa? Karena harus merobek kaca film. Di luar negeri itu tidak boleh pakai kaca film lebih dari 30 persen. Kalau di sini, kalau boleh 100%, biar nggak ketahuan ETLE, biar nggak ketahuan siapa di sampingnya ya," kelakar Yusri.
"Sehingga saya pasang ke Indonesia ini protes mereka, kaca film saya mahal Rp5 juta Pak. Ganti dulu kaca film saya. Sehingga saya pakai akalan-akalan juga, saya pasang ada di plat nomor ada dimana tanpa diketahui. Sekarang nomor khusus saya pasangkan ini," sambung dia.