Adam Deni Tebar Senyum Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Adam Deni dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun terkait kasus dugaan pencemaran nama baik politisi Ahmad Sahroni.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Adam Deni terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa dalam persidangan Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.
Baca juga: Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.