Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Isu 40 Menteri di Pemerintahan Prabowo, Mahfud Tak Suka, Ganjar Bilang Akomodasi Pendukungnya

Politik akomodasi tidak sesuai dengan semangat perjuangan sebagaimana dituliskan dalam UUD 1945.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Muncul Isu 40 Menteri di Pemerintahan Prabowo, Mahfud Tak Suka, Ganjar Bilang Akomodasi Pendukungnya
Ilustrasi/Kompas.com
Pasangan Capres terpilih dan Cawapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Anies Baswedan tak berkomentar banyak soal wacana penambahan pos kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Semua diatur dengan undang-undang. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Kedua, lanjut Anies, itu adalah kewenangan presiden terpilih yang memiliki hak prerogatif selama berada di koridor undang-undang.

"Jadi saya tidak mau terlibat di dalam asesmen oh ini baik oh ini buruk," tuturnya.

Menurut Anies, itu adalah hak presiden terpilih.

"Selama itu sesuai aturan undang-undang," pungkasnya.

Jokowi Tak Mau Ikutan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari isu mengenai rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto menambah lembaga kementerian menjadi 40 pada pemerintahan periode 2024-2029.

Berita Rekomendasi

Menurut Jokowi terkait Kementerian yang akan datang sebaiknya ditanyakan kepada Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

"Hmm kalau kementerian yang akan datang ya tanyakan dong kepada presiden terpilih , tanyakan kepada presiden terpilih, tanyakan kepada presiden terpilih," kata Jokowi usai acara peresmian Indonesia Digital Test House di Depok, Jawa Barat, Selasa, (7/5/2024).

Jokowi juga enggan menjawab saat ditanya apakah memberikan masukan kepada Prabowo dalam pembentukan Kabinet. Termasuk saat ditanya apakah penambahan kementerian tersebut diperlukan.

"Engga, engga, engga. Engga tanya ke saya, " kata Jokowi.

Revisi Undang-Undang

Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus direvisi jika ingin menambah nomenklatur kementerian.

Hal ini merespons isu presiden terpilih, Prabowo Subianto akan menambah nomenklatur kementerian.

"Jika jumlahnya akan diperbanyak, UU ini harus direvisi, kecuali jika yang diakomodasi jumlah wakil menterinya," kata Hendrawan kepada Tribunnews.com, Selasa (7/5/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas