Pakar Hukum Nilai Praperadilan Panji Gumilang Prematur dan Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 juga telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Ivan Yustiavandana menyatakan timnya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.
“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” kata Ivan pada Kamis, 13 Juli 2023, lalu.
Kuasa Hukum Bantah TPPU
Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. Di mana dihadirkan 9 saksi, yang diantaranya 4 saksi ahli dan 5 saksi fakta.
Mereka diantaranya saksi ahli TPPU Prof Ahmad Sofian, ahli UU ITE Andi Widiatno Hummerson, ahli hukum pidana Ermania Widjajanti, dan ahli hukum perdata Subani.
Menurut kuasa hukum Panji, Alvin Lim, seluruh kesaksian para ahli di persidangan telah menegaskan bahwa penetapan tersangka dari Bareskrim Polri tidak sah.
"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah," ujar Alvin Lim usai persidangan.
Dia mengulas penetapan tersangka Panji tidak sah karena penyidik tak memberikan SPDP. Selain itu, tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Keterangan para Ahli Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Tidak Sah
"Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana," kata dia.
"Karena kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," sambungnya.