Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang ke-33 CCPCJ di Wina, Komjen Rycko Bahas Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mengajukan 3 pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana teroris

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang ke-33 CCPCJ di Wina, Komjen Rycko Bahas Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme
ist
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mengajukan 3 pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme. Hal itu disampaikan Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel, dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, pada Senin (13/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mengajukan 3 pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme.

Hal itu disampaikan Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel, dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, pada Senin (13/5/2024).

"Indonesia ingin mengemukakan tiga pendekatan dalam menangani anak yang terkait dengan terorisme. Pertama, pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, kedua rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, dan ketiga menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak," kata Kepala BNPT.

Dalam kesempatan ini, Rycko menyampaikan keterlibatan CCPCJ yang sangat penting dalam upaya bersama mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

"Indonesia percaya bahwa CCPCJ menjalankan peran penting untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. Terlebih dalam mengatasi permasalahan anak yang terkait dengan kelompok teroris, mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak -hak anak," ujar dia.

Sejatinya, pemenuhan hak-hak anak merupakan salah satu prinsip utama Rencana Aksi Nasional Indonesia Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Ekstremisme atau lebih dikenal dengan RAN PE. 

Terkait hal tersebut, sejak tahun 2021 pemerintah Indonesia bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah melaksanakan STRIVE Juvenile Project yang didanai oleh Uni Eropa.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dengan mandat untuk memperbaiki langkah internasional untuk memerangi kejahatan nasional dan transnasional, serta meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem administrasi peradilan pidana. 

Pada 2024, CCPCJ mengusung tema “Promoting international cooperation and technical assistance to prevent and address organized crime, corruption, terrorism in all its forms and manifestations and other forms of crime, including in the areas of extradition, mutual legal assistance and asset recovery".

Baca juga: BPIP Tekankan Pentingnya Nilai Pancasila sebagai Upaya Mengatasi Tantangan Radikalisme dan Terorisme

Indonesia terpilih sebagai salah satu anggota CCPCJ untuk periode 2024-2026 dalam pemilihan pada April 2023 lalu di New York, Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas