VIDEO Revisi UU Kementerian Negara Bergulir di DPR: Jumlahnya Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"
Revisi dilakukan untuk mengubah pasal yang mengatur jumlah Kementerian, dari yang semula sebanyak 34 menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden
Editor: Srihandriatmo Malau
Apabila, Presiden Jokowi menyetujui hal itu termasuk dengan adanya kabar penambahan jumlah kementerian di kepimpinan Prabowo nanti, maka bukan tidak mungkin pembahasannya bisa lebih cepat.
Meski demikian, Supratman belum dapat memastikan kapan beleid itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Dirinya juga enggan menargetkan perihal waktu. Sebab, saat ini DPR baru akan mulai gelar rapat panja, dan nantinya akan menunggu sikap dari 9 fraksi di parlemen.
Kaget DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku kaget DPR segera membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mardani mengaku pihaknya khawatir jika nantinya kementerian yang semakin banyak akan semakin sulit berkoordinasi.
Sebaliknya, reformasi birokrasi semestinya jumlah kementerian harus semakin mengecil.
Di sisi lain, kata Mardani, penentuan banyaknya kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden terpilih.
Namun, ia mengungkit seharusnya pemerintahan mengedepankan kolaborasi.
Jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.
Jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.
Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.
Untuk menambah jumlah kementerian maka harus merevisi UU Kementerian Negara yang didalamnya mengatur jumlah kementerian paling banyak 34.
Untuk diketahui, revisi UU Kementerian Negara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah.(Tribunnews.com/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)