Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Tolak Komentari Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Fajar menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya potensi perubahan keempat UU MK itu nantinya diujikan ke Mahkamah Konstitusi, setelah disahkan DPR.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim MK Tolak Komentari Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memilih untuk tidak mengomentari soal revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR.

"Enggak ada tanggapan," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara Menilai Revisi UU MK Dilakukan untuk Melumpuhkan Peradilan Konstitusi

Fajar menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya potensi perubahan keempat UU MK itu nantinya diujikan ke Mahkamah Konstitusi, setelah disahkan DPR.

"Jadi semua ini, nanti kalau jadi (UU disahkan) itu potensial diuji ke MK," jelasnya.

Baca juga: Sempat Menolak, Mahfud MD Kini Enggan Permasalahkan Revisi UU MK, Khawatir Hakim Bisa Dikendalikan

Adapun Fajar kemudian menuturkan, para hakim MK baru dapat menyampaikan pendapatnya melalui putusan pengujian UU tersebut.

"Jadi kalau mau apa (mengomentari), ya nanti hakim-hakim itu komentarnya di putusan, kalau nanti diuji. Kita kan namanya potensial kan, semua undang-undang itu kan potensial (untuk diuji di MK)," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, peradilan konstitusi itu tidak boleh berpendapat apapun terkait hal tersebut.

"Maaf MK tidak boleh berpendapat terhadap UU yang sedang dibuat DPR," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews, pada Rabu (15/5/2024).

Enny menjelaskan, MK baru bisa berpendapat jika diminta memberi masukan secara kelembagaan.

"Kecuali jika MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, pasti akan menyampaikan beberapa hal yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme, misalnya terkait dengan constitutional complaint, dan lain-lain," jelasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Nilai Revisi UU MK Akan Intervensi Kebebasan Hakim


Ditolak Mahfud MD

RUU ini sebelumnya sempat ditolak Mahfud MD selaku Menko Polhukam ketika itu karena dianggap mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Mahfud mengingatkan, RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili pemerintah sebagai Menkopolhukam periode 2019-2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas