Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuluhan Hukum Unkris, Dr Anwar Budiman: Asas Gotong-royong Lahirkan Kebahagiaan

Unkris Jakarta memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Penyuluhan Hukum Unkris, Dr Anwar Budiman: Asas Gotong-royong Lahirkan Kebahagiaan
Ist
Dr Anwar Budiman SH MH (tengah) menjadi narasumber dalam acara penyuluhan hukum bertajuk, "Sosialisasi Hukum terkait KDRT, Perkawinan, Waris dan Ketenagakerjaan" yang digelar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai salah satu langkah mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Masyarakat, Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).

Tampil sebagai narasumber dalam acara bertajuk "Sosialisasi Hukum terkait KDRT, Perkawinan, Waris dan Ketenagakerjaan" itu adalah Dr Anwar Budiman SH MH, Dr Siswantari Pratiwi, Dr Saifullah, Dr Mardani, Dr Arief Patramijaya serta Dekan Fakultas Hukum Unkris Prof Dr Abdul Latief.

Terkait hukum ketenagakerjaan, Dr Anwar Budiman dalam paparannya menjelaskan soal pentingnya pemahaman dalam menjalin kerja sama dengan asas gotong-royong, khususnya terkait hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan.

"Dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, bahkan hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, ada yang namanya asas gotong-royong," kata Anwar Budiman yang juga dikenal sebagai aktivis perburuhan sekaligus pakar hukum ketenagakerjaan ini.

Anwar yang kerap mendapat julukan "Singa Perburuhan" dari kalangan buruh dan pengusaha di wilayah Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, Subang dan sekitarnya ini juga  menjelaskan pentingnya pemahaman hukum ketenagakerjaan dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan berdasarkan Pancasila.

"Selain harmonis, hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha itu dinamis, dan harus berkeadilan, yang menempatkan pekerja dan pengusaha dalam posisi sejajar yang saling membutuhkan. Buruh butuh pengusaha, pengusaha butuh pekerja," paparnya.

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara Menilai Revisi UU MK Dilakukan untuk Melumpuhkan Peradilan Konstitusi

Menurut Anwar, asas gotong-royong ditujukan untuk melahirkan kebahagiaan bersama antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha.

BERITA REKOMENDASI

"Sejatinya hubungan kerja itu bertujuan untuk melahirkan kebahagian bersama. Bahagia bagi pengusaha, bahagia bagi pekerja dan keluarga, bahagia bagi lingkungan, dan pada akhirnya bahagia bagi seluruh stakeholders (pemangku kepentingan)," jelas Anwar yang juga advokat.

Anwar kemudian mengutip sepenggal syair lagu kebangsaan Indonesia Raya, yaitu "Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya" yang secara konotatif menjelaskan bahwa Universitas Krisnadwipayana beserta jajarannya turut menjadi bagian dalam membangun jiwa dan raga atau badan warga negara Indonesia melalui pendidikan dan penyuluham hukum kepada masyarakat, termasuk masyarakat Cicadas seperti saat ini, yang sekali lagi merupakan bagian dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, yakni Pengabdian Masyarakat.

Usai acara yang diikuti ratusan masyarakat Cicadas itu, salah seorang peserta penyuluhan hukum yang tak mau disebutkan namanya mengaku bersyukur, serta berterima kasih kepada para narasumber dan Unkris yang telah memberikan pemahaman hukum kepada mereka.

Bukan hanya soal hukum ketenagakerjaan, mereka juga mendapatkan pemahaman soal hukum perkawinan dan hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta hukum waris yang masuk ranah hukum perdata yang disampaikan oleh narasumber-narasumber selain Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas