Daftar Hobi SYL ‘Palak’ Anak Buah di Kementan: Rp1 M untuk Umrah hingga Beli Keris Rp100 Juta
Sejumlah pejabat di Kementan mengaku dimintai sejumlah uang untuk memfasilitasi hampir semua kegiatan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Editor: Erik S
Suwandi pun menyampaikan, bahwa ada permintaan barang berupa lukisan yang diminta oleh SYL.
“Ada lukisan,” kata Suwandi.
Jaksa Ikhsan menanyakan perihal keterangan Suwandi yang menyebut bahwa ada permintaan penyelesaian pembayaran lukisan untuk SYL melalui Joice.
Diketahui, Joice Triatman merupakan eks stafsus SYL.
Baca juga: Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Perjalanan SYL ke Belgia, Anggaran Disebut Kurang
“Apa yang disampaikan Bu Joice kepada saksi?” tanya Jaksa.
“Supaya menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuman lupa waktu itu isinya gambar apa,” jawab Suwandi.
Dia pun menjelaskan, bahwa permintaan untuk pembayaran lukisan itu terjadi saat momem acara amal yang di hadiri SYL di Taman Izmail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023, lalu.
Suwandi menambahkan, bahwa saat itu dirinya diminta oleh Joice Triatman untuk menyelesaikan pembayaran sekitar Rp 100 juta. Sebab, dia mengaku saat itu didesak untuk menyelesaikan permintaan SYL.
“Diminta Rp 100 juta. Sekitar 100. Kemudian dibayarkan, akhirnya. Ditagih juga terus itu,” ucapnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan sumber uang yang dibayarkan untuk menebus lukisan permintaan SYL tersebut.
“Dari mana sumber uangnya?” tanya Jaksa.
“Sumber uangnya nanti Kabag Umum (menjelaskan), tapi saya dapat laporan sudah di bayarkan,” ucapnya.
“Benar Pak, harganya di atas Rp 200 juta, tapi yang kita ditagih Rp 100 juta. Sisanya saya tidak ngerti, ke tempat lain. Dirjen lain atau eselon 1 lain,” jelasnya.
Beli Keris Emas Rp 100 jutaan
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kembali mengungkap adanya aliran uang untuk pembelian keris emas.
Pembelian keris emas itu dibeberkan saksi Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito.
Nilai keris yang ditagihkan ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu mencapai Rp 105 juta.
“Terus ini pembayaran keris nomor 23, 105 juta ini?” tanya jaksa penuntut umum KPK.
“Ini saya dapatnya juga rincian,” jawab Edi.
Menurut Edi, saat itu bukti pembayaran keris emas ditagihkan kepadanya melalui Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian.
Menurutnya, tagihan keris emas ini datang berbarengan dengan tagihan khitanan, bunga, dan operasional SYL.
“Yang dari Pak Arif Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas. Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional,” tutur Edi saat duduk di kursi saksi.
Begitu ditagih, Edi langsung mengirimkan uang sesuai permintaan kepada Arif Sopian.
Selebihnya dia tak mengetahui soal penggunaan uang tersebut, apakah benar digunakan sesuai permintaan atau tidak.
“Uangnya saja ke Pak Arif Sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan,” kata Edi.
Gelang Seharga Rp 65 Juta
SYL disebut-sebut mendapat gelang bernilai fantastis hingga Rp 65 juta.
Pembayaran gelang tersebut ditagihkan oleh pejabat Dinas Pertanian di Kalimantan Selatan.
Fakta demiikian diungkapkan oleh Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito yang bersaksi di persidangan.
Baca juga: Fakta-fakta Rumah Rp 4,5 M SYL di Makassar Disita, Diduga Diperoleh dari Hasil Pemerasan hingga TPPU
“Beli gelang menteri 65 juta?” tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
“Gelang menteri ini waktu itu yang saya dapat ceritanya. Saya juga hanya dikasihkan bon yah untuk membayar. Kita diminta untuk mengganti pembelian yang sudah dikeluarkan oleh orang Dinas Kalsel, Pak subarkah itu tadi Kabid di Dinas Kalsel,” jelas Edi
Edi mengaku tak tahu untuk siapa gelang itu kemudian diberikan SYL.
Namun dipastikan bahwa Direktorat Jenderal Tanaman Pangan membayarkannya.
Dari cerita yang saya dapat , sudah dibelikan gelang. Diberikannya ke siapa, saya tidak tahu pasti yah,” kata Edi.
Pembayaran gelang itu pun ditagihkan dalam 2 kwitansi yang ditagihkan melalui Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid.
“Jadi berkaitan dengan nomor 13 ya? Yang transfer penggantian Pak Imam beli gelang itu?” tanya jaksa kepada saksi Edi.
“Iya itu kalau tidak salah sama itu kwitansinya. Dua kwitansi iya,” kata Edi.
Habiskan Rp 600 Juta Ke Belgia
Syahrul dan rombongannya disebut-sebut menghabiskaan Rp 600 juta untuk sekali perjalanan dinas ke Belgia pada tahun 2021.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono sebagai terdakwa.
Kata saksi yang memberikan keterangan di persidangan, Rp 600 juta itu ditagihkan dari Biro Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementan lantaran anggaran yang kurang.
Karena kurang, Rp 600 juta pun ditagihkan ke lima Direktorat Jenderal di Kementan, termasuk Ditjen Tanaman Pangan.
“Selanjutnya ada juga Hariwan, nomor 8 ini. 600 juta, 15 September tahun 2021. Keterangannya Belgia. Ini apa nih?” tanya jaksa penuntut umum, Ikhsan Fernandi kepada saksi Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito.
“Jadi itu perjalanan ke luar negeri pak. Pak Menteri dan rombongan,” jawab Edi.
“Hariwan ini siapa?”
“Hariwan itu salah satu staf di Biro KLN pak,” kata Prihasto.
“Jadi 600 juta dibagi 5 (ditjen) gitu? Atau gimana?” ujar jaksa.
“Ya secara kasarnya begitu pak.”
Keterangan Edi kemudian dikuatkan oleh Dirjennya, Prihasto Setyanto.
“Itu tugas tanggung jawab dan tupoksinya Ditjen Tanaman Pangan untuk membayar perjalanan Pak Menteri ke Belgia?” tanya jaksa kepada sasi Prihasto.
“Bukan pak. Saya pun tidak ikut. Tetapi kami ada informasi sharing untuk ke luar negeri. Nah itu saja. Setelah itu angka-angka di sini,” kata Prihasto.
Kemudian Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji menambahkan untuk memenuhi permintaan tersebut, Ditjen Tanaman Pangan membebankan kepada direktorat-direktorat di bawahnya.
Menurut Bambang, para direktorat di bawahnya memenuhi permintaan itu dengan cara menyisihkan dari perjalanan dinas para pegawai.
“Nah kalau waktu itu di kami pak tentu menyisihkan sebagian dari uang uang perjalanan staf pak,” katanya.
Selain Rp 600 juta, bahkan dari perjalanan ke Belgia itu juga ada lagi tagihan Rp 173 juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Namun setelah dipenuhi, uang tersebut tak ada pertanggung jawabannya dari pihak SYL.
“Ya jadi itu itu setelah selesai perjalanan dinas ternyata masih ada kekurangan pak. Tapi ditambahi dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan,” kata Bambang
“Ini ada 600 juta, ada 173 juta. Kan sumber uang dari Dirjen saudara ya, dari patungan. Ada enggak pertanggung jawaban dari mereka ini uang digunakan untuk apa saja?” tanya jaksa.
“Tidak ada pak.”
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/ Yuda).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.