Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut-ikutan Minta Uang ke Kementan, Bagaimana Nasib Anak SYL di NasDem?

Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul kerap disebut dalam sidang korupsi di Kementan karena turut meminta dana ke Kementan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ikut-ikutan Minta Uang ke Kementan, Bagaimana Nasib Anak SYL di NasDem?
Dok. NasDem/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Anak pertama Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri (kiri). - Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul kerap disebut dalam sidang korupsi di Kementan karena turut meminta dana ke Kementan. 

"Waktunya nanti setelah fokus pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah diagendakan pada timeline persidangan yang dibuat tim jaksa," katanya.

Adapun berikut aliran uang dari Kementan untuk Redindo:

  • Biaya aksesoris mobil Rp111 juta
  • Biaya renovasi kamar Rp200 juta

Sebagaimana diketahui, persidangan ini menyeret SYL sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp44,5 miliar, yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Berita Rekomendasi

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas