Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi di PT Antam, Modusnya Bikin Emas 'Palsu'
Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau PT Antam.
Pada hari ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil empat orang saksi.
Para saksi dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.
Yakni TK periode 2010–2011, HM periode 2011–2013, MA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status keempatnya sebagai tersangka.
"Penyidik telah memeriksa empat saksi yang selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kisah Presiden PKS Luthfi Hasan Nikahi Pushtun 17 Tahun Meski Punya 2 Istri, Kini Bebas Penjara
Keempat orang itu langsung dilakukan penahanan. Untuk HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kejagung turut menetapkan dua mantan GM UBPP LM Antam lainnya, yakni periode 2013–2017, GM dan periode 2017–2019, AH sebagai tersangka.
Namun, kata Kuntadi, dua orang itu sedang ditahan terkait kasus lain, sehingga tidak dilakukan pemanggilan ke Kejagung.
"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan pada saat ini, saudara GM sedang menjalani pidana penjara perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," jelas Kuntadi.
Modus Korupsi Emas 'Palsu'
Kuntadi menerangkan, para eks GM UBPP LM Antam itu menyalahgunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Bakal Dijemput Paksa Kejagung
Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
"Padahal, para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," terang Kuntadi.
Akibat perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar logam mulia beragam ukuran sejumlah 109 ton dengan identitas Antam "palsu".
"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.
"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.