Trimedya PDIP Duga Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Putusan MA untuk Loloskan Kaesang
Politikus PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menduga Presiden Joko Widodo sedang membangun dinasti politik.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
"Kalau cuma nomor 2 wapres kan ya namanya nomor 2, ban serep kan. Dia harus punya orang-orang nomor satu, makanya Bobby didorong nomor 1 di Sumut, Kapolda Jateng kelihatannya didorong nomor 1 di Jateng," imbuhnya.
MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Baca juga: Sindiran Pengamat kepada Jokowi: Beliau Presiden Tersukses Membangun Dinasti Politik Pascareformasi
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.
Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.
Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.